Politik
dan Stategi Nasional
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur
urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar
dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi
perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan
dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa
kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi
indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah
beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan
membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur
sistem pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba
modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda Indonesia
yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh
Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna
politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas
tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian politik , Negara ,
kekuasaan , pengambil keputusan , kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan
itu?
2. Apakah pengertian strategi , dan
strategi nasional?
3. Apakah dasar pemikiran penyusunan
politik strategi nasional (Polstranas)?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan
makalah ini selain sebagai tugas softskill pendidikan kewarganegaraan Diploma
Tiga (D3) , Fakultas Ilmu Komputer Universitas Gunadarma Kalimalang Bekasi ,
Jurusan Management Informatika .
1 . Untuk mengetahui pengertian politik
, Negara , kekuasaan , pengambil keputusan , kebijakan umum , dan distribusi
kekuasaan .
2 . Untuk mengetahui pengertian strategi
, dan strategi nasional .
3 . Untuk mengetahui dasar pemikiran
penyusunan politik strategi nasional (Polstranas) .
BAB II
PEMBAHASAN
2 . 1 Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis
berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam
bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum
warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip,
keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan
timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan
policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut
sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan
yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan
(decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan
skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan
tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai
proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu
memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu ,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang
atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama
politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum .
Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu
kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa
masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama
pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan
– kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah
pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai
adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .
2 . 2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art
of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan .
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau
pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli
para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang
kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas,
haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional .
2. 3 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional
perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak
tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah
dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK,
MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) .
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud
pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai
berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah,
yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah
Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik
pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik
pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun
1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara
makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan
daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis
Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,dan Walikota/Wakil
Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama
gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan
Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan
kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti
aspirasi daerah dan masyarakat.
2.4 Stratifikasi Politik Nasional
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
b. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden
dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang
penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden
(UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
c. Tingkat Penentuan
Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.
d. Tingkat Penentuan
Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
e. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan
Aturan di Daerah
1. Wewenang penentuan pelaksanaan
kebjakan pemerintah pusat di daerah terletak
di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di
daerah
yuridikasinya masing - masing .
2. Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD.
2.5 Implementasi
Politik Strategi
1.
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan
masalah–masalah yangmendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, perlu upayarekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan
dengan perkembangankebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan
tetap memelihara kesatuandan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan
semangat Pembukaan Undang– Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tingginegara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembagaeksekutif, legislatif dan yudikatif.
BAB III
PENUTUP
3 . 1
Kesimpulan
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang . Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia . Kemudian , Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah kita bahas sebelumnya .
Referensi :
s3ventyfour
(2012). Politik dan strategi nasional. From http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html,
9 Juni 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar