Selasa, 24 April 2018

TUGAS KEDUA ASPEK HUKUM DALAM PEREKONOMIAN


PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH


Nama Kelompok :


                                    1.    Syarifah Nadia Fatina Handarini (27216254)
         2.    Steffy Apriyanti                              (2B217164)
         3.    Dioni Pasadana                               (22216128)



Dalam pembiayaan bermasalah dalam perbankan syariah, maka ada beberapa factor yang menyebabkan terjadinya kemacetan dalam pembiayaan tersebut. Analisa sebab kemacetan. Analisa sebab-sebab kemacetan pembiayaan dapat dilakukan pada  aspek internal dan eksternal berikut:

a.    Aspek internal
·    Peminjam kurang cakap dalam usaha tersebut.
·    Manajemen tidak baik atau kurang rapih
·    Laporang keuangan yang tidak lengkap
·    Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan
·    Perencanaan yang kurang matang.
·    Dana yang diberikan tidak cukup menjalankan usaha tersebut.

b.    Aspek Eksternal:
·    Aspek pasar kurang mendukung
·    Kemampuan daya beli masyarakat kurang
·     Kebijakan pemerintah
·     Pengaruh lain di luar usaha
·      Kenakalan peminjam

Anggota yang memiliki kemacetan dalam memenuhi kewajiban harus di motivasi unutk memulai kembali atau membenahi dan mengantisipasi kemacetan usaa atau angsuran. Untuk itu perlu digali potensi yang ada pada peminjam agar dana yang telah digunakan lebih efektif digunakan:

1.    melihat apakah memiliki usaha lain.
2.    memberikan pinjaman ulang
3.    penundaan pembayaran
4.    memperkecil margin keuntungan atau bahi hasl

1.    Penyelesaian sengketa lembaga keuangan ekonomi syariah non-ligitasi.
           
Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui jalur non ligitasi siatur dalam pasar (6) UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternated penyelesaian sengkerta. Pasal 1 angka 10 UUNo. 30 Tahun 1999 mendefinisikan “alternative penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengeketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.” Jadi alternative penyelesaian sengketa di luar pengadilan terdapat 3 cara: negosiasi, mediasi, arbitrase.

2.    Penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui jalur ligitasi.

Lahirnya undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, telah membawa sejumlah perubahan mendasar bagi lingkungan peradilan agama, yrtutama menyangkut kewenagan atau kompetensinya. Atas dasar undang-undang tersebut, ruang lingkung kewenangan lingkungan peradilan agama menjadi lebih luas disbanding sebelumnya. Setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006, kewenangan lingkungan peradilan agama selain meliputi perkaraperkara dalam bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sedekah, ditambah lagi dengan perkara-perkara dalam bidang zakat, infak dan bidang ekonomi syariah. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa masalah sengketa ekonomi syariag merupakan salah satu perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama.


KESIMPULAN

1.        Faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah ada aspek internal seperti peminjam kurang cakap, atau manajemen tidak baik dan perencanaan yang kurang matang sedangkan aspek eksternal aspek pasar kurang mendukung dan termasuk adanya kebijakan pemerintah. Factor factor ini umpananya, dengan penangguhan pembayaran, rescheduling atau dengan cara reconditioning.
2.     Sengketa ekonomi islam di bank syariah pada umumnya terjadi pada kasus wanprestasi dimana nasabah tidak mampu memenuhi kewajiban pada bank. Dan secara umum diselesaikan dengan cara mediasi.


Referensi:
Ahmad Kamil & M. Fauzan, Kitab Undang-Undang Hukum Perbankan dan Ekonomi Syariah, (Jakarta : kenacana, 2007)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar