Minggu, 06 Mei 2018

PERKEMBANGAN UMKM DARI TAHUN 2015 SAMPAI DENGAN 2017

1.    Pengertian UMKM

Pengertian UMKM dapat dilihat dari berbagai aspek, baik dari segi kekayaan yang dimiliki pelaku usaha, jumlah tenaga kerja yang dimiliki atau dari segi penjualan/omzet pelaku UMKM.

Usaha Mikro adalah usaha milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, kriteria aset maksimal 50 juta dan omzet tidak lebih dari 300 juta.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, kriteria aset 50 juta-300 juta dan kriteria omzet 300 juta – 2,5 milyar rupiah.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, kriteria aset 500 juta-10 miliar dan kriteria omzet 2,5 milyar – 50 milyar rupiah.
Dalam perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu, kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan untuk melakukan penguatan kelompok UMKM yang melibatkan banyak kelompok.



Kategori Usaha
Kriteria
Aset
Omset
Usaha Mikro
Maks 50 Juta
Maks 300 Juta
Usaha Kecil
> 50 Juta - 500 Juta
> 300 Juta - 2,5 Miliar
Usaha Menengah
> 500 Juta - 10 Miliar
> 2,5 Miliar - 50 Miliar



2.   
Perkembangan UMKM dari Tahun 2015 sampai dengan 2017


Sejak tahun 2014. Jumlah umkm di Indonesia terus mengalami perkembangan dari tahun 2015, 2016 hingga tahun 2017 jumlah pelaku UMKM di Indonesia akan terus mengalami pertumbuhan. Beberapa tahun belakangan, populasi penduduk dengan usia produktif lebih banyak daripada jumlah lapangan kerja yang tersedia. Hal ini memicu khususnya para pemuda untuk menciptakan peluangnya sendiri dengan membuka bisnis. Sebagian besar tergolong sebagai pelaku usaha sektor industri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).


UMKM merupakan usaha yang terbukti bertahan di era krisis, karena UMKM merupakan usaha yang tidak tergantung pada pinjaman asing. Sehingga ketika nilai tukar Indonesia melemah karena krisis, UMKM merupakan usaha yang relatif mampu bertahan dibandingkan usaha besar yang mendapatkan modal pinjaman dari asing.

UMKM yang memiliki daya tahan tinggi akan mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global. UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan ASEAN. Sekitar 88,8-99,9% bentuk usaha di ASEAN adalah UMKM dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 51,7-97,2%. UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia.

Data Perkembangan UMKM di Indonesia
Tahun
 Jumlah UMKM (Unit)
2009
                          52.764.750
2010
                          54.114.821
2011
                          55.206.444
2012
                          56.534.592
2013
                          57.895.721
2014
                          57.900.000
2015
                          57.900.000
2016
                          57.900.000
2017
                          59.000.000


3. Faktor-Faktor yang Mendukung Meningkatnya Pertumbuhan UMKM

Berikut ini beberapa faktor yang mendukung meningkatnya pertumbuhan UMKM di Indonesia :

1.    Perkembangan potensi UMKM di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Menurut data Bank Indonesia, setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan. Walaupun pada 2015, sekitar 60%-70% dari seluruh sektor UMKM belum mempunyai akses pembiayaan melalui perbankan.

Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan kepada perbankan untuk mengalokasikan kredit/pembiayaan kepada UMKM mulai Tahun 2015 sebesar 5%, 2016 sebesar 10%, 2017 sebesar 15%, dan pada akhir Tahun 2018 sebesar 20%.

2. Dengan perkembangan e-commerce, UMKM merupakan usaha yang juga menjadi prioritas pemerintah untuk dikembangkan. berdasarkan survei Asosiasi Pengusaha Jaringan Internet Indonesia (APJII) di tahun 2016, terdapat 132,7 juta orang atau 51,8% dari penduduk Indonesia yang telah memiliki akses terhadap internet. Pengguna internet di tahun 2014 adalah sebesar 88,1 juta atau 34,9% dari jumlah penduduk pada tahun tersebut. Terjadi peningkatan sebesar 50.6% pengguna internet di Indonesia, antara 2014 hingga 2016.

Dengan kondisi di atas, maka pemerintah mendorong UMKM dapat memanfaatkan internet dalam mempromosikan produknya. Melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah memiliki program 100.000 UMKM online.


4. Peran UMKM dalam kehidupan masyarakat kecil. 

1. Sarana mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan


Peran UMKM penting yang pertama adalah sebagai sarana mengentaskan masyarakat kecil dari jurang kemiskinan. Alasan utamanya adalah, tingginya angka penyerapan tenaga kerja oleh UMKM.

Hal ini terbukti dalam data milik Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2011. Disebutkan, lebih dari 55,2 juta unit UMKM mampu menyerap sekitar 101,7 juta orang. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 57,8 juta unit UMKM dengan jumlah tenaga kerja mencapai 114 juta orang.


2. Sarana untuk meratakan tingkat perekonomian rakyat kecil


UMKM juga memiliki peran yang sangat penting dalam pemerataan ekonomi masyarakat. Berbeda dengan perusahaan besar, UMKM memiliki lokasi di berbagai tempat. Termasuk di daerah yang jauh dari jangkauan perkembangan zaman sekalipun.

Keberadaan UMKM di 34 provinsi yang ada di Indonesia tersebut memperkecil jurang ekonomi antara yang miskin dengan kaya. Selain itu, masyarakat kecil tak perlu berbondong-bondong pergi ke kota untuk memperoleh penghidupan yang layak.


3. Memberikan pemasukan devisa bagi negara


Peran UMKM berikutnya yang tidak kalah penting adalah, memberikan pemasukan bagi negara dalam bentuk devisa. Saat ini, UMKM Indonesia memang sudah sangat maju. Pangsa pasarnya tidak hanya skala nasional, tapi internasional.


Data dari Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2017 menunjukkan tingginya devisa negara dari para pelaku UMKM. Angkanya pun sangat tinggi, mencapai Rp88,45 miliar. Angka ini mengalami peningkatan hingga delapan kali lipat dibandingkan tahun 2016.


Referensi :