Nama : Steffy Apriyanti
NPM : 2B217164
Kelas : 4EB16
HUBUNGAN SAREKAT KARYAWAN MANAJEMEN
1. Landasan Pertimbangan Pembentukan
Serikat Karyawan
Jika dilihat
berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BPS jumlah Wirausaha di Indonesia masih
kecil jika dibandingkan Negara-negara lainnya, yaitu sebesar 3,1%, Sementara di
Negara-negara berkembang lainnya jumlah wirausaha sebesar Malaysia 5%, China
10%, Singapura 7%, Jepang 11% dan AS sebesar 12%, dan masih akan terus
berkembang lagi.
Berdasarkan data
perbandingan tersebut, dapat dilihat bahwa > 90% masyarakat di dunia bekerja
sebagai karyawan, baik karyawan perusahaan Pemerintah maupun Swasta. Hal ini
tentu terkadang menimbulkan kecemasan tersendiri bagi orang- orang yang bekerja
sebagai karyawan, karena nasib mereka tergantung kepada perusahaan tempat
mereka bekerja. Seperti yang sudah menjadi rahasia umum, sangat sulit
mendapatkan pekerjaan yang benar- benar memperhatikan kesejahteraan karyawan
apalagi bagi perusahaan kecil. Banyak karyawan yang sudah mengabdi selama
puluhan tahun, terkadang hak-haknya tidak terpenuhi karena tidak ada lembaga
pelindung bagi karyawan tersebut. Dikarenakan hal ini, maka dibentuk Sarekat
Karyawan dan segala ketentuan mengenai Sarekat Pekerja diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 didalam paragraf pertama
berisi :
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai
kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;
b. bahwa
dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak membentuk
dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab;
c. bahwa
serikat pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk memperjuangkan,
melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta
keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan
berkeadilan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c perlu
ditetapkan undang-undang tetang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
A. Pengertian Sarekat Pekerja
Ø Organisasi
para karyawan yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat,
melindungi dan memperbaiki, melalui kegiatankegiatan
kolektif,kepentingan-kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.
Ø Merupakan
wadah bagi karyawan sebagai wahana untuk berpartisipasi dalam perusahaan.
B. Hubungan Kerja Sama dalam
Sarekat Karyawan Manajemen
Ø Antar
semua pihak yang terlibat di dalam proses
produksi.
Ø Menyangkut
3 dimensi, serikat pekerja, karyawan,
dan perusahaan.
Ø Penerapan
hubungan kerjasama merupakan perwujudan
dan pengakuan atas hak dan kewajiban
sebagai partner pengusaha yang menjamin kelangsungan
dan keberhasilan perusahaan.
Ø Berusaha
untuk mewujudkan eksistensi perusahaan
yang kompetitif.
Ø Pengaturan
hubungan kerja adalah kesepakatan yang
disetujui oleh pihak pemberi kerja dan
penerima kerja dalam berkomunikasi.
C. Kerangka hubungan serikat karyawan dan manajemen terdiri dari :
Ø Para
pekerja dan wakil-wakil mereka (pengurus
serikat)
Ø Para
manajer (manajemen)
Ø Wakil-wakil
pemerintah dalam bidang legislatif,
yudikatif dan eksekutif.
D. Dasar Pemeliharaan Serikat Kerja:
Ø Meningkatkan
kualitas hidup pekerja (quality of
work life) yang lebih baik.
Ø Bagaimana
manajemen dan Departemen SDM
mempengaruhi kualitas hidup pekerja.
Ø Peran
Departemen SDM berkomunikasi.
Ø Mengkaji
kemungkinan perbedaan antara disiplin
preventif dan disiplin korektif.
E. Pentingnya Serikat Pekerja bagi Karyawan:
Ø Mendapatkan
kompensasi yang layak.
Ø Mendapatkan
kondisi kerja yang baik.
Ø Mendapatkan
haknya secara adil.
Ø Melindungi
diri mereka dari tindakan
sewenang-wenang manajemen.
Ø Mendapatkan
kepuasan kerja dan peluang untuk berprestasi.
F. Hubungan Pekerja dan Manajemen
Sikap kerjasama harus
dikembangkan pada kedua belah pihak agar
organisasi dapat berjalan dengan lancar
dan tercapai pemenuhan kepentingan yang
saling menguntungkan, artinya harus ada
sikap proaktif dari Departemen SDM.
G. Hubungan Manajemen dengan Serikat
Pekerja:
Ø Memformalkan
hubungan antar karyawan.
Ø Adanya
perlakuan yang sama antar karyawan yang
tergabung dalam serikat pekerja.
H. Sistem Manajemen dengan Serikat
Pekerja
Serikat
pekerja berusaha berada pada sistem
hukum, dan dapat menghubungkan antara ketiga pihak yang berkepentingan, yaitu:
Ø Karyawan
dengan perwakilannya (serikat pekerja).
Ø Manajer
(manajemen).
Ø Perwakilan
pemerintah di legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2.
Langkah-Langkah
Pihak Manajemen
Ø Serikat
pekerja berusaha berada pada sistem
hukum, dan dapat menghubungkan antara ketiga pihak yang berkepentingan, yaitu:
Ø Karyawan
dengan perwakilannya (serikat pekerja).
Ø Manajer
(manajemen).
Ø Perwakilan
pemerintah di legislatif, eksekutif dan yudikatif.
3.
Perundingan
Kolektif (Collective Bargaining)
Perundingan
Kolektif (Collective Bargaining) adalah suatu proses di mana para wakil
(representatif) dua kelompok bertemu dan bermaksud untuk merundingkan (negosiasi) suatu perjanjian yang mengatur hubungan-hubungan kedua pihak di waktu yang akan datang
Ada dua tipe dasar perundingan kolektif :
1. Perundingan
Tradisional
Mengenai distribusi
“benefit”, yaitu pengupahan, kondisi kerja,
promosi, pemutusan hubungan kerja, hak-hak
manajemen dsb.
2.
Perundingan Integratif (jarang terjadi)
Berkaitan
dengan masalah kepentingan timbal balik
kedua pihak yg lebih besar dan terutama menyangkut upaya pemecahan masalah atau perdamaian konflik- konflik yg terjadi. Tipe ini cocok utk
pengalokasian berbagai sumberdaya dan
beban kerja, perancangan pekerjaan,
pengendalian karyawan.
Faktor-faktor Pengaruh Dalam Perundingan Kolektif :
1.
Cakupan Perundingan
banyaknya
buruh yg akan terkena hasil perundingan atau
perjanjian kerja. Apakah berlaku untuk para karyawan dalam suatu departemen, divisi, perusahaan atau
seluruh karyawan dalam suatu industri
2. Tekanan-tekanan
Perundingan Serikat Karyawan
Serikat
karyawan mempunyai beberapa strategi dan taktik
tertentu yg digunakan utk memaksakan kelonggaran yg lebih besar dari perusahaan, ada tiga tipe tekanan
yg kadang digunakan : pemogokan (strikes),
picketing (mencegah atau menghalangi karyawan-karyawan
yg ingin masuk kerja sewaktu diadakan pemogokan,
dan boikot
3. Peranan pemerintah
Serikat
karyawan dan buruh lebih senang adanya intervensi pemerintah utk menyelesaikan berbagai masalah
hubungan kerja mereka. Intervensi ini
dalam bentuk perundang-undangan dan
peraturan di bidang perburuhan
4. Ketersediaan Perusahaan
Kesediaan perusahaan
utk berunding secara terbuka dengan
serikat karyawan ditentukan oleh kemampuan atau kekuatan perusahaan, filsafat kepemimpinan, gaya manajemen
dan kemungkinan penggunaan alat-alat pemaksa
(misal, pemecatan, skorsing, demosi dsb).
4. Kesepakatan Kerja Bersama
Kesepakatan kerja bersama adalah
perjanjian yang di slenggarakan oleh serikat pekerja atau serikat serikat
pekerja yang terdaftar pada department tenaga kerja dengan
pengusaha,perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum.
Manfaat kesepakatan kerja bersama
Diadakannya kesepakatan kerja
bersama antara pekerja dan pengusaha mempunyai tujuan sebagai berikut:
a.
Kepastian hak dan kewajiban
• Dengan kesepakatan kerja bersama akan tercipta
suatu kepastian dalam segala hal yang berhubungan masalah hubungan industrial
antara kedua belah pihak.
• Kesepakatan kerja bersama memberikan kepastian
tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban timbal balik antara pekerja dan
pengusaha yang telah mereka setujui bersama sebelumnya.
• Kesepakatan kerja bersama dapat menghindarkan berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan tindakan merugikan dari pihak yang satu terhadap pihak yang lain dalam hal pelaksanaan hak an kewajiban masing masing.
• Kesepakatan kerja bersama dapat menghindarkan berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan tindakan merugikan dari pihak yang satu terhadap pihak yang lain dalam hal pelaksanaan hak an kewajiban masing masing.
• Kesepakatan kerja bersama dapat menciptakan
suasana dan semangat para kerja pihak dan menjauhkannya dari berbagai ketidak
jelasan.
b.
Peningkatan produktifitas kerja
• Mengadakan atau mengurangi hambatan-hambatan
dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang dihadapi karena terciptanya
ketenangan kerja.
•
Kesepakatan kerja bersama juga dapat membantu meningkatan produktifitas kerja
dengan mengurangi terjadinya perselisihan.
Persyaratan yang harus dpenuhi dalam membuat kesepakatan
bersama
1. Pengajuan secara tertulis
2. Waktu perundingan
Cara membuat kesepakatan kerja bersama
Proses pembuatan kesepakan kerja bersama dapat
dibagi dalam beberapa tahap yaitu:
• Tahap persiapan
• Tahap perundingan
• Tahap pelaksanaan kesepakatan kerja bersama
• Tahap persiapan
• Tahap perundingan
• Tahap pelaksanaan kesepakatan kerja bersama
Isi kesepakatan kerja bersama:
1. Luas perjanjian
2. Kewajiban-kewajiban pihak
3. Pengakuan hak-hak perusahaan dan serikat pekerja
4. Hubungan kerja
5. Hari kerja dan jam kerja
6. Kebebasan dari kewajiban untuk bekerja
7. Pengupahan
8. Perawatan dan pengobatan
9. Jaminan social dan kesejahteraan tenaga kerja
10. Program peningkatan keterampilan memuat
11. Tata tertib kerja
12. Penyelesaian keluh kesah
13. Pemutusan hubungan kerja
14. Masa berlakunya,perubahan/perpanjangan kesepakatan kerja
15. Ketentuan penutup
5.
Hubungan Pekerja – Manajemen
1. Hubungan yang kurang
harmonis
Tujuan para pekerja, serikat pekerja,
manajemen, dan pemerintah seringkali tidak berjalan seiring. Sehingga, sering
muncul hubungan yang kurang harmonis, dimana pekerja dan manajemen berusaha
untuk memperoleh potongan yang lebih besar dari pendapatan yang ada. Secara
historis, SP mengambil sikap yang kurang harmonis dalam interaksinya dengan
manajemen. Fokus tuntutannya adalah pada upah, jam kerja, dan kondisi kerja
sebagai usaha untuk memperoleh “lebih banyak dan lebih baik” dari yang selama
ini diterima dari perusahaan.
2. Hubungan Kooperatif
Dalam satu hubungan yang kooperatif, peran
serikat pekerja adalah sebagai mitra, bukan pengkritik, dan SP mempunyai
tanggung jawab yang sama dengan manajemen untuk mencapai solusi yang kooperatif
yang menghasilkan sesuatu seperti yang ditunjukkan dalam “kemitraan dalam
perundingan kolektif”. Oleh karenanya, hubungan yang kooperatif membutuhkan
suatu hubungan dimana serikat pekerja dan manajemen bersama-sama memecahkan
masalah, saling berbagi informasi, dan mencari pemecahan yang integrative
6.
Tindakan Disiplin dan Pengaduan
Disiplin karyawan dan prosedur menangani
keluhan karyawan digunakan oleh organisasi untuk memecahkan masalah-masalah
yang berkaitan dengan pelang-garan peraturan kerja organisasional atau masalah
kerja yang buruk. Apabila seorang karyawan mempunyai keluhan terhadap
organisasi atau manajemen, sewajarnya karyawan tersebut menggunakan prosedur
untuk menyelesaikan masalahnya.
Agar dapat berkompetisisecara efektif, organisasi
harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa mereka yang berkinerja
bagus dimotivasi untuk tetap bertahan bekerja bersama organisasi, sedangkan
mereka yang memiliki kinerja rendah didorong untuk meningkatkan
kinerjanya atau kalau perlu dipaksa untuk meninggalkan organisasi.
Bagaimanapun juga , mempertahankan orang-orang yang berkinerja tinggi tidaklah
selalu mudah. Untuk melaksanakan hal tersebut, organisasi dapat
menggunakan program-program seperti, pengembangan karyawan, pengelolaan kinerja
dan pengembangan karir.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar