Jumat, 02 November 2018

HUBUNGAN SAREKAT KARYAWAN MANAJEMEN

Tugas   : Manajemen Sumber Daya Manusia
Nama   : Steffy Apriyanti
NPM   : 2B217164
Kelas   : 4EB16

HUBUNGAN SAREKAT KARYAWAN MANAJEMEN


1.    Landasan Pertimbangan Pembentukan Serikat Karyawan

Jika dilihat berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BPS jumlah Wirausaha di Indonesia masih kecil jika dibandingkan Negara-negara lainnya, yaitu sebesar 3,1%, Sementara di Negara-negara berkembang lainnya jumlah wirausaha sebesar Malaysia 5%, China 10%, Singapura 7%, Jepang 11% dan AS sebesar 12%, dan masih akan terus berkembang lagi.
Berdasarkan data perbandingan tersebut, dapat dilihat bahwa > 90% masyarakat di dunia bekerja sebagai karyawan, baik karyawan perusahaan Pemerintah maupun Swasta. Hal ini tentu terkadang menimbulkan kecemasan tersendiri bagi orang- orang yang bekerja sebagai karyawan, karena nasib mereka tergantung kepada perusahaan tempat mereka bekerja. Seperti yang sudah menjadi rahasia umum, sangat sulit mendapatkan pekerjaan yang benar- benar memperhatikan kesejahteraan karyawan apalagi bagi perusahaan kecil. Banyak karyawan yang sudah mengabdi selama puluhan tahun, terkadang hak-haknya tidak terpenuhi karena tidak ada lembaga pelindung bagi karyawan tersebut. Dikarenakan hal ini, maka dibentuk Sarekat Karyawan dan segala ketentuan mengenai Sarekat Pekerja diatur dalam UU  No. 21 Tahun 2000 didalam paragraf pertama berisi :

Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c perlu ditetapkan undang-undang tetang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;

A. Pengertian Sarekat Pekerja

Ø Organisasi para karyawan yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi dan memperbaiki, melalui kegiatankegiatan kolektif,kepentingan-kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.
Ø Merupakan wadah bagi karyawan sebagai wahana untuk berpartisipasi dalam perusahaan.

B.  Hubungan Kerja Sama dalam Sarekat Karyawan Manajemen
Ø Antar semua pihak yang terlibat di dalam proses  produksi.
Ø Menyangkut 3 dimensi, serikat pekerja, karyawan,  dan perusahaan.
Ø Penerapan hubungan kerjasama merupakan  perwujudan dan pengakuan atas hak dan  kewajiban sebagai partner pengusaha yang  menjamin kelangsungan dan keberhasilan  perusahaan.
Ø Berusaha untuk mewujudkan eksistensi  perusahaan yang kompetitif.
Ø Pengaturan hubungan kerja adalah  kesepakatan yang disetujui oleh pihak  pemberi kerja dan penerima kerja dalam  berkomunikasi.

C. Kerangka hubungan serikat karyawan dan  manajemen terdiri dari :

Ø  Para pekerja dan wakil-wakil mereka (pengurus  serikat)
Ø  Para manajer (manajemen)
Ø  Wakil-wakil pemerintah dalam bidang legislatif,  yudikatif dan eksekutif.

D. Dasar Pemeliharaan Serikat Kerja:

Ø  Meningkatkan kualitas hidup pekerja  (quality of work life) yang lebih baik.
Ø  Bagaimana manajemen dan Departemen  SDM mempengaruhi kualitas hidup pekerja.
Ø  Peran Departemen SDM berkomunikasi.
Ø  Mengkaji kemungkinan perbedaan antara  disiplin preventif dan disiplin korektif.

E. Pentingnya Serikat Pekerja bagi Karyawan:

Ø  Mendapatkan kompensasi yang layak. 
Ø  Mendapatkan kondisi kerja yang baik. 
Ø  Mendapatkan haknya secara adil.
Ø  Melindungi diri mereka dari tindakan  sewenang-wenang manajemen.
Ø  Mendapatkan kepuasan kerja dan peluang  untuk berprestasi.

F. Hubungan Pekerja dan Manajemen

Sikap kerjasama harus dikembangkan pada  kedua belah pihak agar organisasi dapat  berjalan dengan lancar dan tercapai  pemenuhan kepentingan yang saling  menguntungkan, artinya harus ada sikap  proaktif dari Departemen SDM.

G. Hubungan Manajemen dengan Serikat  Pekerja:

Ø  Memformalkan hubungan antar karyawan.
Ø  Adanya perlakuan yang sama antar  karyawan yang tergabung dalam serikat  pekerja.

H. Sistem Manajemen dengan Serikat Pekerja

Serikat pekerja berusaha berada pada sistem  hukum, dan dapat menghubungkan antara ketiga  pihak yang berkepentingan, yaitu:
Ø  Karyawan dengan perwakilannya (serikat  pekerja).
Ø  Manajer (manajemen).
Ø  Perwakilan pemerintah di legislatif, eksekutif dan  yudikatif.

2.    Langkah-Langkah Pihak Manajemen

Ø Serikat pekerja berusaha berada pada sistem  hukum, dan dapat menghubungkan antara ketiga  pihak yang berkepentingan, yaitu:
Ø Karyawan dengan perwakilannya (serikat  pekerja).
Ø Manajer (manajemen).
Ø Perwakilan pemerintah di legislatif, eksekutif dan  yudikatif.

3.    Perundingan Kolektif (Collective Bargaining)

Perundingan Kolektif (Collective Bargaining) adalah suatu proses di mana para wakil (representatif) dua  kelompok    bertemu dan bermaksud untuk merundingkan  (negosiasi) suatu perjanjian yang mengatur hubungan-hubungan  kedua pihak di waktu yang akan datang
Ada dua tipe dasar perundingan kolektif :

1.    Perundingan Tradisional
Mengenai distribusi “benefit”, yaitu pengupahan, kondisi  kerja, promosi, pemutusan hubungan kerja, hak-hak  manajemen dsb.
2.    Perundingan Integratif (jarang terjadi)
Berkaitan dengan masalah kepentingan timbal balik  kedua pihak yg lebih besar dan terutama menyangkut  upaya pemecahan masalah atau perdamaian konflik-  konflik yg terjadi. Tipe ini cocok utk pengalokasian  berbagai sumberdaya dan beban kerja, perancangan  pekerjaan, pengendalian karyawan.

Faktor-faktor Pengaruh Dalam Perundingan Kolektif :

1.    Cakupan Perundingan
banyaknya buruh yg akan terkena hasil perundingan atau  perjanjian kerja. Apakah berlaku untuk para karyawan dalam  suatu departemen, divisi, perusahaan atau seluruh karyawan  dalam suatu industri

2. Tekanan-tekanan Perundingan Serikat Karyawan
Serikat karyawan mempunyai beberapa strategi dan taktik  tertentu yg digunakan utk memaksakan kelonggaran yg lebih  besar dari perusahaan, ada tiga tipe tekanan yg kadang  digunakan : pemogokan (strikes), picketing (mencegah atau  menghalangi karyawan-karyawan yg ingin masuk kerja sewaktu  diadakan pemogokan, dan boikot

3.   Peranan pemerintah
Serikat karyawan dan buruh lebih senang adanya intervensi  pemerintah utk menyelesaikan berbagai masalah hubungan kerja  mereka. Intervensi ini dalam bentuk perundang-undangan dan  peraturan di bidang perburuhan

4.    Ketersediaan Perusahaan
Kesediaan perusahaan utk berunding secara terbuka dengan  serikat karyawan ditentukan oleh kemampuan atau kekuatan  perusahaan, filsafat kepemimpinan, gaya manajemen dan  kemungkinan penggunaan alat-alat pemaksa (misal, pemecatan,  skorsing, demosi dsb).

4.    Kesepakatan Kerja Bersama

       Kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian yang di slenggarakan oleh serikat pekerja atau serikat serikat pekerja yang terdaftar pada department tenaga kerja dengan pengusaha,perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum.

Manfaat kesepakatan kerja bersama

Diadakannya kesepakatan kerja bersama antara pekerja dan pengusaha mempunyai tujuan sebagai berikut:

a.       Kepastian hak dan kewajiban

•  Dengan kesepakatan kerja bersama akan tercipta suatu kepastian dalam segala hal yang berhubungan masalah hubungan industrial antara kedua belah pihak.
•  Kesepakatan kerja bersama memberikan kepastian tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban timbal balik antara pekerja dan pengusaha yang telah mereka setujui bersama sebelumnya.
• Kesepakatan kerja bersama dapat menghindarkan berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan tindakan merugikan dari pihak yang satu terhadap pihak yang lain dalam hal pelaksanaan hak an kewajiban masing masing.
•  Kesepakatan kerja bersama dapat menciptakan suasana dan semangat para kerja pihak dan menjauhkannya dari berbagai ketidak jelasan.

b.      Peningkatan produktifitas kerja

• Mengadakan atau mengurangi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang dihadapi karena terciptanya ketenangan kerja.
• Kesepakatan kerja bersama juga dapat membantu meningkatan produktifitas kerja dengan mengurangi terjadinya perselisihan.

Persyaratan yang harus dpenuhi dalam membuat kesepakatan bersama

1. Pengajuan secara tertulis
2. Waktu perundingan

Cara membuat kesepakatan kerja bersama

Proses pembuatan kesepakan kerja bersama dapat dibagi dalam beberapa tahap yaitu:

• Tahap persiapan
• Tahap perundingan
• Tahap pelaksanaan kesepakatan kerja bersama

Isi kesepakatan kerja bersama:

1. Luas perjanjian
2. Kewajiban-kewajiban pihak
3. Pengakuan hak-hak perusahaan dan serikat pekerja
4. Hubungan kerja
5. Hari kerja dan jam kerja
6. Kebebasan dari kewajiban untuk bekerja
7. Pengupahan
8. Perawatan dan pengobatan
9. Jaminan social dan kesejahteraan tenaga kerja
10. Program peningkatan keterampilan memuat
11. Tata tertib kerja
12. Penyelesaian keluh kesah
13. Pemutusan hubungan kerja
14. Masa berlakunya,perubahan/perpanjangan kesepakatan kerja
15. Ketentuan penutup

5.      Hubungan Pekerja – Manajemen

1.      Hubungan yang kurang harmonis

Tujuan para pekerja, serikat pekerja, manajemen, dan pemerintah seringkali tidak berjalan seiring. Sehingga, sering muncul hubungan yang kurang harmonis, dimana pekerja dan manajemen berusaha untuk memperoleh potongan yang lebih besar dari pendapatan yang ada. Secara historis, SP mengambil sikap yang kurang harmonis dalam interaksinya dengan manajemen. Fokus tuntutannya adalah pada upah, jam kerja, dan kondisi kerja sebagai usaha untuk memperoleh “lebih banyak dan lebih baik” dari yang selama ini diterima dari perusahaan.
2.      Hubungan Kooperatif

Dalam satu hubungan yang kooperatif, peran serikat pekerja adalah sebagai mitra, bukan pengkritik, dan SP mempunyai tanggung jawab yang sama dengan manajemen untuk mencapai solusi yang kooperatif yang menghasilkan sesuatu seperti yang ditunjukkan dalam “kemitraan dalam perundingan kolektif”. Oleh karenanya, hubungan yang kooperatif membutuhkan suatu hubungan dimana serikat pekerja dan manajemen bersama-sama memecahkan masalah, saling berbagi informasi, dan mencari pemecahan yang integrative
6.      Tindakan Disiplin dan Pengaduan

Disiplin karyawan dan prosedur menangani keluhan karyawan digunakan oleh organisasi untuk memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan pelang-garan peraturan kerja organisasional atau masalah kerja yang buruk.  Apabila seorang karyawan mempunyai keluhan terhadap organisasi atau manajemen, sewajarnya karyawan tersebut menggunakan prosedur untuk menyelesaikan masalahnya.
Agar dapat berkompetisisecara efektif, organisasi harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa mereka yang berkinerja bagus dimotivasi untuk tetap bertahan bekerja bersama organisasi, sedangkan mereka yang memiliki kinerja  rendah didorong untuk meningkatkan kinerjanya atau kalau perlu dipaksa untuk meninggalkan organisasi.  Bagaimanapun juga , mempertahankan orang-orang yang berkinerja tinggi tidaklah selalu mudah.  Untuk melaksanakan hal tersebut, organisasi dapat menggunakan program-program seperti, pengembangan karyawan, pengelolaan kinerja dan pengembangan karir.


Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar