1. Pengertian UMKM
Usaha
Mikro adalah usaha milik orang
perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, kriteria aset maksimal 50 juta
dan omzet tidak lebih dari 300 juta.
Usaha
Kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, kriteria aset 50 juta-300 juta
dan kriteria omzet 300 juta – 2,5 milyar rupiah.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau
usaha besar dengan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, kriteria aset 500 juta-10 miliar dan kriteria
omzet 2,5 milyar – 50 milyar rupiah.
Dalam
perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah kelompok
usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu, kelompok ini terbukti
tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. Maka sudah menjadi
keharusan untuk melakukan penguatan kelompok UMKM yang melibatkan banyak
kelompok.
Kategori Usaha
|
Kriteria
|
|
Aset
|
Omset
|
|
Usaha Mikro
|
Maks 50 Juta
|
Maks 300 Juta
|
Usaha Kecil
|
> 50 Juta - 500
Juta
|
> 300 Juta - 2,5
Miliar
|
Usaha Menengah
|
> 500 Juta - 10
Miliar
|
> 2,5 Miliar - 50
Miliar
|
2. Perkembangan UMKM dari Tahun 2015 sampai dengan 2017
Sejak
tahun 2014. Jumlah umkm di Indonesia terus mengalami perkembangan dari tahun
2015, 2016 hingga tahun 2017 jumlah pelaku UMKM di Indonesia akan terus
mengalami pertumbuhan. Beberapa tahun belakangan, populasi penduduk dengan usia
produktif lebih banyak daripada jumlah lapangan kerja yang tersedia. Hal ini
memicu khususnya para pemuda untuk menciptakan peluangnya sendiri dengan
membuka bisnis. Sebagian besar tergolong sebagai pelaku usaha sektor industri
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
UMKM merupakan usaha yang terbukti bertahan di era
krisis, karena UMKM merupakan usaha yang tidak tergantung pada pinjaman asing.
Sehingga ketika nilai tukar Indonesia melemah karena krisis, UMKM merupakan
usaha yang relatif mampu bertahan dibandingkan usaha besar yang mendapatkan
modal pinjaman dari asing.
UMKM yang memiliki daya tahan tinggi akan mampu untuk menopang
perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global. UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan
ASEAN. Sekitar 88,8-99,9% bentuk usaha di ASEAN adalah UMKM dengan penyerapan
tenaga kerja mencapai 51,7-97,2%. UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99% dari
total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia.
Data Perkembangan UMKM di Indonesia
|
|
Tahun
|
Jumlah UMKM (Unit)
|
2009
|
52.764.750
|
2010
|
54.114.821
|
2011
|
55.206.444
|
2012
|
56.534.592
|
2013
|
57.895.721
|
2014
|
57.900.000
|
2015
|
57.900.000
|
2016
|
57.900.000
|
2017
|
59.000.000
|
3. Faktor-Faktor yang Mendukung Meningkatnya Pertumbuhan UMKM
Berikut ini beberapa faktor yang mendukung meningkatnya pertumbuhan UMKM di Indonesia :
1.
Perkembangan potensi UMKM di Indonesia tidak terlepas
dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Menurut
data Bank Indonesia, setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan.
Walaupun pada 2015, sekitar 60%-70% dari seluruh sektor UMKM belum mempunyai
akses pembiayaan melalui perbankan.
Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan yang
mewajibkan kepada perbankan untuk mengalokasikan kredit/pembiayaan kepada UMKM
mulai Tahun 2015 sebesar 5%, 2016 sebesar 10%, 2017 sebesar 15%, dan pada akhir
Tahun 2018 sebesar 20%.
2. Dengan
perkembangan e-commerce, UMKM merupakan
usaha yang juga menjadi prioritas pemerintah untuk dikembangkan. berdasarkan
survei Asosiasi Pengusaha Jaringan Internet Indonesia (APJII) di tahun 2016,
terdapat 132,7 juta orang atau 51,8% dari penduduk Indonesia yang telah
memiliki akses terhadap internet. Pengguna internet di tahun 2014 adalah
sebesar 88,1 juta atau 34,9% dari jumlah penduduk pada tahun tersebut. Terjadi
peningkatan sebesar 50.6% pengguna internet di Indonesia, antara 2014 hingga
2016.
Dengan kondisi di atas, maka pemerintah mendorong UMKM
dapat memanfaatkan internet dalam mempromosikan produknya. Melalui Kementerian
Koordinator bidang Perekonomian bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan
Informasi serta Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah memiliki program
100.000 UMKM online.
4. Peran UMKM dalam kehidupan masyarakat kecil.
1. Sarana mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan
Peran UMKM penting yang pertama adalah sebagai sarana mengentaskan masyarakat kecil dari jurang kemiskinan. Alasan utamanya adalah, tingginya angka penyerapan tenaga kerja oleh UMKM.
Hal ini terbukti dalam data milik Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2011. Disebutkan, lebih dari 55,2 juta unit UMKM mampu menyerap sekitar 101,7 juta orang. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 57,8 juta unit UMKM dengan jumlah tenaga kerja mencapai 114 juta orang.
2. Sarana untuk meratakan tingkat perekonomian rakyat kecil
1. Sarana mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan
Peran UMKM penting yang pertama adalah sebagai sarana mengentaskan masyarakat kecil dari jurang kemiskinan. Alasan utamanya adalah, tingginya angka penyerapan tenaga kerja oleh UMKM.
Hal ini terbukti dalam data milik Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2011. Disebutkan, lebih dari 55,2 juta unit UMKM mampu menyerap sekitar 101,7 juta orang. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 57,8 juta unit UMKM dengan jumlah tenaga kerja mencapai 114 juta orang.
2. Sarana untuk meratakan tingkat perekonomian rakyat kecil
UMKM juga memiliki peran yang sangat
penting dalam pemerataan ekonomi masyarakat. Berbeda dengan perusahaan besar,
UMKM memiliki lokasi di berbagai tempat. Termasuk di daerah yang jauh dari
jangkauan perkembangan zaman sekalipun.
Keberadaan UMKM di 34 provinsi yang ada di Indonesia tersebut memperkecil jurang ekonomi antara yang miskin dengan kaya. Selain itu, masyarakat kecil tak perlu berbondong-bondong pergi ke kota untuk memperoleh penghidupan yang layak.
3. Memberikan pemasukan devisa bagi negara
Peran UMKM berikutnya yang tidak kalah
penting adalah, memberikan pemasukan bagi negara dalam bentuk devisa. Saat ini,
UMKM Indonesia memang sudah sangat maju. Pangsa pasarnya tidak hanya skala
nasional, tapi internasional.
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM
di tahun 2017 menunjukkan tingginya devisa negara dari para pelaku UMKM.
Angkanya pun sangat tinggi, mencapai Rp88,45 miliar. Angka ini mengalami
peningkatan hingga delapan kali lipat dibandingkan tahun 2016.
Referensi :
1. http://tissorindonesia.com/perkembangan-umkm-di-indonesia/
2. http://blog.geevv.com/usaha-kecil-menengah-di-indonesia/
3. https://www.jurnal.id/id/blog/2017/perbedaan-umkm-perkembangannya-di-indonesia
4.https://kumparan.com/hikman-dwi-r/3-peran-penting-umkm-penggerak-sektor-ekonomi-indonesia-di- tingkat-menengah-ke-bawah
5. http://goukm.id/apa-itu-ukm-umkm-startup/
6. http://www.lisubisnis.com/2016/12/perkembangan-jumlah-umkm-di-indonesia.html
2. http://blog.geevv.com/usaha-kecil-menengah-di-indonesia/
3. https://www.jurnal.id/id/blog/2017/perbedaan-umkm-perkembangannya-di-indonesia
4.https://kumparan.com/hikman-dwi-r/3-peran-penting-umkm-penggerak-sektor-ekonomi-indonesia-di- tingkat-menengah-ke-bawah
5. http://goukm.id/apa-itu-ukm-umkm-startup/
6. http://www.lisubisnis.com/2016/12/perkembangan-jumlah-umkm-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar