PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Nama Kelompok :
1. Syarifah
Nadia Fatina Handarini (27216254)
2. Steffy
Apriyanti (2B217164)
3. Dioni
Pasadana (22216128)
a.
Aspek internal
·
Peminjam kurang cakap dalam
usaha tersebut.
·
Manajemen tidak baik atau
kurang rapih
·
Laporang keuangan yang tidak
lengkap
·
Penggunaan dana yang tidak
sesuai dengan perencanaan
·
Perencanaan yang kurang matang.
·
Dana yang diberikan tidak cukup
menjalankan usaha tersebut.
b.
Aspek Eksternal:
· Aspek pasar kurang mendukung
· Kemampuan daya beli masyarakat
kurang
· Kebijakan pemerintah
· Pengaruh lain di luar usaha
· Kenakalan peminjam
Anggota yang memiliki kemacetan dalam memenuhi kewajiban harus di
motivasi unutk memulai kembali atau membenahi dan mengantisipasi kemacetan usaa
atau angsuran. Untuk itu perlu digali potensi yang ada pada peminjam agar dana
yang telah digunakan lebih efektif digunakan:
1.
melihat apakah memiliki usaha
lain.
2.
memberikan pinjaman ulang
3.
penundaan pembayaran
4.
memperkecil margin keuntungan
atau bahi hasl
1. Penyelesaian sengketa lembaga keuangan
ekonomi syariah non-ligitasi.
Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui jalur non ligitasi siatur
dalam pasar (6) UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternated
penyelesaian sengkerta. Pasal 1 angka 10 UUNo. 30 Tahun 1999 mendefinisikan
“alternative penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengeketa atau
beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian
di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli.” Jadi alternative penyelesaian sengketa di luar pengadilan
terdapat 3 cara: negosiasi, mediasi, arbitrase.
2. Penyelesaian sengketa
perbankan syariah melalui jalur ligitasi.
Lahirnya undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, telah membawa sejumlah
perubahan mendasar bagi lingkungan peradilan agama, yrtutama menyangkut
kewenagan atau kompetensinya. Atas dasar undang-undang tersebut, ruang lingkung
kewenangan lingkungan peradilan agama menjadi lebih luas disbanding sebelumnya.
Setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006, kewenangan lingkungan peradilan agama
selain meliputi perkaraperkara dalam bidang perkawinan, kewarisan, wasiat,
hibah, wakaf, dan sedekah, ditambah lagi dengan perkara-perkara dalam bidang
zakat, infak dan bidang ekonomi syariah. Dalam undang-undang ini ditegaskan
bahwa masalah sengketa ekonomi syariag merupakan salah satu perkara yang
menjadi kewenangan peradilan agama.
KESIMPULAN
1.
Faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah ada aspek
internal seperti peminjam kurang cakap, atau manajemen tidak baik dan
perencanaan yang kurang matang sedangkan aspek eksternal aspek pasar kurang
mendukung dan termasuk adanya kebijakan pemerintah. Factor factor ini
umpananya, dengan penangguhan pembayaran, rescheduling atau dengan cara
reconditioning.
2. Sengketa ekonomi islam di bank
syariah pada umumnya terjadi pada kasus wanprestasi dimana nasabah tidak mampu
memenuhi kewajiban pada bank. Dan secara umum diselesaikan dengan cara mediasi.
Referensi:
Ahmad Kamil & M. Fauzan, Kitab Undang-Undang Hukum Perbankan dan
Ekonomi Syariah, (Jakarta : kenacana, 2007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar