Kelompok:
1.
Syarifah Nadia Fatina Handarini (27216254)
2.
Steffy Apriyanti (2B217164)
3.
Dioni Pasadana (22216128)
Fakultas Ekonomi
Akuntansi
2017/2018
1. Pengertian
Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu
kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda,
baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara
langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan
pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia
disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi
bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang
memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang
menjadi hak-hak konsumen
2. Asas
dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan
pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam
implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas,
hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
a. Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2,
ada lima asas perlindungan konsumen.
• Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa
segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
• Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat
bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan
pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
• Asas
keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan
antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material
maupun spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
• Asas keamanan
dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
• Asas kepastian
hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun
konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
b. Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan
bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
• Meningkatkan kesadaran,
kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
• Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
• Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
• Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
• Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
• Meningkatkan kualitas barang/jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
3. Hak
dan Kewajiban Konsumen
a. Hak Konsumen adalah :
·
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
·
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan
·
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
·
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan
·
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
·
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen
·
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya’
b. Kewajiban konsumen adalah :
·
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan
·
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa
·
Membayar dengan nilai tukar yang disepakati
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut
4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan
pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :
a. Hak Pelaku Usaha
• Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
• Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
• Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
• Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
• Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
• Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
b. Kewajiban Pelaku Usaha
• bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
• Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
• Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
• Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
• Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
• bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
• Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
• Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
• Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
• Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Pasal-pasal berikut ini mengatur perbuatan yang dilarang
bagi pelaku usaha, menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999. Terdiri
atas 10 pasal (Pasal 8 – Pasal 17).
Pasal 8
1.
Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
·
Tidak memenuhi atau
tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
·
Tidak sesuai dengan
berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang
dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
·
Tidak sesuai dengan
ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
sebenarnya;
·
Tidak sesuai dengan
kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam
label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut,
·
Tidak sesuai dengan
mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan
tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau
jasa tersebut;
·
Tidak sesuai dengan
janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi
penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
·
Tidak mencantumkan
tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik
atas barang tersebut;
·
Tidak mengikuti
ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang
dicantumkan dalam label;
·
Tidak memasang label
atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi
bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat
sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan
yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
·
Tidak mencantumkan
informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar
tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3.
Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau
bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan
benar.
4.
Pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang
dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
1.
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa
secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
·
barang tersebut
telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu
tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna
tertentu;
·
barang tersebut
dalam keadaan baik dan/atau baru;
·
barang dan/atau jasa
tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor persetujuan, perlengkapan
tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
·
barang dan/atau jasa
tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau
afiliasi;
·
barang dan/atau jasa
tersebut tersedia;
·
barang tersebut
tidak mengandung cacat tersembunyi;
·
barang tersebut
rnerupakan kelengkapan dari barang tertentu;
·
barang tersebut
berasal dari daerah tertentu;
·
secara langsung atau
tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
·
menggunakan
kata-kata yang berlebihan, seperti aman tidak berbahaya, tidak mengandung risiko
atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
·
menawarkan sesuatu
yang mengandung janji yang belum pasti.
2.
Barang dan/atau jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang untuk diperdagangkan.
3.
Pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan penawaran, promosi,
dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau
menyesatkan mengenai:
1.
Harga atau tarif
suatu barang dan/atau jasa;
2.
Kegunaan suatu
barang dan/atau jasa;
3.
Kondisi, tanggungan,
jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
4.
Tawaran potongan
harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
5.
Bahwa penggunaan
barang dan/atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara
obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
1.
Menyatakan barang
dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
2. Menyatakan barang
dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
3.
Tidak berniat untuk
menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang
lain;
4.
Tidak menyediakan
barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual
barang yang lain;
5.
Tidak menyediakan
jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual
jasa yang lain;
6.
Menaikkan harga atau
tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau
mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam
waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk
melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan,
atau diiklankan.
Pasal 13
1.
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau
jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain
secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak
sebagaimana yang dijanjikannya.
2.
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional,
suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara
menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang,
ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian,
dilarang untuk:
1.
Tidak melakukan
penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
2.
Mengumumkan hasilnya
tidak melalui media masa;
3.
Memberikan hadiah
tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
4.
Mengganti hadiah
yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan;
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan
gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
1.
Tidak menepati
pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
2.
Tidak menepati janji
atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
1.
Pelaku usaha
periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
·
mengelabui konsumen
mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif
jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
·
mengelabui
jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
·
memuat informasi
yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
·
tidak memuat informasi
mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
· mengeksploitasi
kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan;
· melanggar etika
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
2.
Pelaku usaha
periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan
pada ayat 1.
Sumber :
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha/
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar