Minggu, 25 Maret 2018

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM PEREKONOMIAN








PERLINDUNGAN KONSUMEN






Kelompok:
1.    Syarifah Nadia Fatina Handarini    (27216254)
2.    Steffy Apriyanti                              (2B217164)
3.    Dioni Pasadana                               (22216128)




Fakultas Ekonomi

Akuntansi

2017/2018




1.   Pengertian Konsumen

  Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

   Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen


2.   Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

    Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

a.   Asas perlindungan konsumen

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.

   • Asas manfaat
   Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

   • Asas keadilan
     Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

  • Asas keseimbangan
    Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.

 • Asas keamanan dan keselamatan konsumen
    Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

 •  Asas kepastian hukum
    Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

b.   Tujuan perlindungan konsumen

   Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.

• Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi  diri.
  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
• Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
 Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
• Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
 Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

 3.   Hak dan Kewajiban Konsumen

a.     Hak Konsumen adalah :

·     Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
·     Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
·     Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
·     Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
·     Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
·     Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
·     Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·     Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
·     Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya’

b.     Kewajiban konsumen adalah :

·     Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
·     Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
·     Membayar dengan nilai tukar yang disepakati
·     Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

4.   Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha


    Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :

a.   Hak Pelaku Usaha

• Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai     kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
• Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
• Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

b. Kewajiban Pelaku Usaha

• bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
• Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
• Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
• Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
• Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5.   Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
     Pasal-pasal berikut ini mengatur perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999. Terdiri atas 10 pasal (Pasal 8 – Pasal 17).
Pasal 8
1.   Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa   yang:
· Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
· Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
· Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
· Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut,
· Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
· Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
· Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut;
· Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
· Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
· Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.   Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3.   Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar.
4.   Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Pasal 9
1.   Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
·     barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
·     barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
·     barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
·     barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
·     barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
·     barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
·     barang tersebut rnerupakan kelengkapan dari barang tertentu;
·     barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
·     secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
·     menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
·     menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
2.   Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang untuk diperdagangkan.
3.   Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 10                                                                   
    Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
1.   Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
2.   Kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
3.   Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
4.   Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
5.   Bahwa penggunaan barang dan/atau jasa.

Pasal 11
    Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
1.   Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
2. Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
3.   Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
4.   Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
5.   Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
6.   Menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

Pasal 12
   Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Pasal 13
1.   Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
2.   Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

Pasal 14
    Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang, ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
1.   Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
2.   Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
3.   Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
4.   Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan;

Pasal 15          
   Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
1.   Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
2.   Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Pasal 17
1.   Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
·     mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
·     mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
·     memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
·     tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
·  mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
·   melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
2.   Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat 1.


Sumber :


TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA

SISTEM PEREKONOMIAN DAN SISTEM POLITIK DI INDONESIA


Ekonomi dan politik merupakan dua aspek atau sektor terpenting dalam sebuah negara. Dua aspek ini tidak bisa dipisahkan karena memiliki hubungan yang sangat erat, bila mereka berdiri sendiri niscaya akan terjadi sebuah masalah yang besar di suatu negara tersebut. Ekonomi adalah ilmu yang mempelajarai tentang tata keuangan suatu negara. Sedangkan politik merupakan ilmu yang mempelajari seluk beluk tentang tata negara, baik yang berhubungan dengan pembangunan ataupun keadilan.
Hubungan antara ekonomi dan politik bisa dilihat dari berbagai aspek, mulai dari sejarahnya, perkembangannya dan lainnya. Semua itu menunjukkan bahwa memang ada hubungan yang erat antara ekonomi dan politik. Hubungan tersebut antara lain :
1.    Aspek sejarah
2.    Kolaborasi antara ilmu ekonomi dan ilmu politik
3.    Pencapaian tujuan suatu negara
4.    Kerjasama antar ahli (sarjana) di masing-masing bidang
5.    Analisa pembangunan nasional.
6.    Kondisi suatu negara

Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
  2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
  1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
  2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
  3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
  5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Sistem politik Indonesia terdiri dari tiga lembaga:

 Eksekutif
 Legislatif
 Yudikatif
Lembaga Eksekutif di Indonesia
Yang mencakup lembaga eksekutif adalah presiden, wakil presiden dan kabinetnya. Baik presiden maupun wakil presiden, sama-sama dipilih oleh elektorat Indonesia dalam pemilihan presiden. Presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.  
Lembaga Legislatif di Indonesia
Yang mencakup lembaga legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR berwenang menyusun atau mengubah Undang-Undang Dasar dan melantik (atau memberhentikan) presiden. MPR adalah sebuah lembaga legislatif bikameral yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
DPR memiliki tugas membentuk dan menyetujui undang-undang, menghitung anggaran tahunan bersama presiden dan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan isu-isu politik. Anggota DPR dipilih untuk masa kerja lima tahun dengan proporsi perwakilan yang adil berdasarkan hasil pemilu. 
DPD menangani keputusan, undang-undang dan isu-isu yang memang berhubungan dengan daerah yang dimaksud, dengan demikian keberadaanya mampu meningkatkan perwakilan daerah di tingkat nasional. Tiap provinsi di Indonesia memilih empat calon anggota DPD (yang akan bekerja di pemerintahanan selama lima tahun) dari non-partai. 
Lembaga Yudikatif di Indonesia
Yang dimaksud lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung (MA) adalah mahkamah tertinggi dalam sistem peradilan Indonesia. MA adalah pengadilan paling tinggi dalam proses naik banding dan MA juga menangani sengketa di pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Tahun 2003 sebuah Mahkamah baru dibentuk, yaitu Mahkamah Konstitusi. MK memonitor keputusan-keputusan yang dibuat oleh kabinet dan parlemen (MPR) dan posisinya sejajar dengan Konstitusi Indonesia. Sebagian besar kasus-kasus legal dapat ditangani oleh pengadilan umum, pengadilan administrasi, pengadilan agama dan pengadilan militer.
Sebuah Komisi Yudisial mengawasi pemeliharaan jabatan, martabat dan perilaku hakim-hakim Indonesia.
PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA 

1. ORDE LAMA


Orde lama berlangsung pada masa kepemimpinan Bapak Proklamator yaitu Bapak Soekarno. Orde lama berlangsung sejak 1945 sampai 1966. Pada masa orde lama Indonesia masih sangat muda dan belum maksimal untuk mengeluarkan segala potensi ekonominya.
Orde lama terbagi menjadi 3 masa, yaitu :
  1. Masa perang kemerdekaan ( 1945 – 1949 )
  2. Masa demokrasi Parlementer (1949 – 1959 )
  3. Masa demokrasi terpimpin ( 1959 – 1966 )
Pada masa awal kemerdekaan yaitu masa perang kemerdekaan, Indonesia banyak menggunakan taktik militer bumi hangus yang pada akhirnya berdampak tidak baik pada ekonomi serta adanya blokade ekonomi dari Belanda menyebabkan Indonesia tidak bisa ekspor maupun import dari dan ke luar negeri, bahkan saat itu ada kondisi kas negara kosong. Yaitu kondisi dimana Indonesia tidak memiliki pendapatan sehingga kas negara menjadi kosong.
Era orde lama runtuh ditandai dengan munculnya supersemar (Surat perintah sebelas maret) yang berisi pemindahan kekuasaan dari Bapak Soekarno ke Bapak Seharto, tanpa diketahui asli atau tidaknya surat tersebut.
2. ORDE BARU
Orde Baru muncul ditandai dengan pindahnya kekuasaan dari tangan Bapak Soekarno ke Bapak Soeharto pada tahun 1996 dengan terbitnya surat perintah sebelas maret (Supersemar). Orde baru berkuasa sejak 1966-1998. Pada masa awal orde baru, kondisi ekonomi Indonesia berada pada posisi yang buruk. Adanya gerakan G 30 S PKI dan kondisi politik yang tidak stabil menyebabkan inflasi melonjak hingga 650 persen.
Orde baru saat itu hadir dan menciptakan ke stabilan politik yang secara tidak langsung berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang meningkat. Indonesia mulai membuka diri kepada pihak Barat dengan menerima bantuan dari IMF dan bank Dunia Lainnya, masuk kembali ke PBB, menghentikan konfrontasi dengan Malaysia, dan menjauhi ideologi komunis.
Indonesia pun mulai membangun ekonomi setelah mendapat bantuan ekonomi dari konsorsium negara-negara barat. Salah satu program kebijakan ekonomi Indonesia yang berhasil pada saat itu adalah program repelita. Repelita atau disingkat Rencana pembangunan Lima tahun adalah rencana pembangunan lima tahun dengan target-target tertentu. Repelita dibuat dari Repelita tahap I hingga Repelita IV.
Masa orde baru terbilang sukses meningkatkan perekonomian Indonesia. Pada awal-awal masa orde baru dengan program repelitanya, ekonomi Indonesia tumbuh secara stabil dengan rata-rata pertumbuhan 2,5 persen dan pada program repelita berikutnya Repelita II – Repelita IV pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh rata-rata 5 % – 10 % pertahun hingga awal 1990-an.
Namun pada dekade 1990-an hingga krisis pada 1998, perekonomian Indonesia mulai menunjukan ketidakwajaran. Pertumbuhan ekonomi memang tinggi, namun disebabkan karena faktor konsumsi sedangkan barang untuk pemenuhan kebutuhan menurun sehingga terjadilah overheating ekonomi. Overheating ekonomi diperparah dengan terjadinya krisis ekonomi global yang bedampak pada devaluasi mata uang bath, namun tidak sesuai perkiraan ternyata hal itu berdampak besar bagi ekonomi Indonesia sehingga menyebabkan krisis ekonomi melanda Indonesia yang puncaknya pada 1998. Bahkan menyebabkan demo besar-besaran, penjarahan, pembakaran, dan pada akhirnya menyebabkan pemimpin Indonesia kala itu, Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa itu menandai berakhirnya era orde baru dibawah pimpinan Bapak Soeharto.
3. REFORMASI
Era reformasi ditandai runtuhnya masa orde baru, era reformasi yaitu sejak orde baru runtuh pada 1998 hingga sekarang. Pada awal masa reformasi, Indonesia kala itu dipimpin oleh Bapak BJ Habibi. Walaupun kepemimpinannya yang singkat, namun dibawah kepemimpinan beliau Indonesia mampu keluar dari krisis dengan bantuan lembaga bank dunia (IMF dan lembaga perbankan lain) serta melakukan perombakan dalam regulasi perbankan dan melakukan merger 16 Bank yang bermasalah kala itu. Hal ini perlu dilakukan karena berdasarkan data, salah satu penyebab krisis pada orde baru adalah masalah regulasi bank dan Bank berjalan tidak efisien.
Selain itu, pada era reformasi berbagai langkah ditempuh untuk meningkatkan eifisensi ekonomi Indonesia untuk mengtasi krisis. Contoh nya :
  1. Membuat undang-undang tentang kepailitan yang memberikan kepastian hukum pada pihak debitur dan kreditur.
  2. Menetapan mekanisme penyelesaian hutang swasta
  3. Penutupan dan pengalihan Bank yang tidak sehat dan melanggar ketentuan
  4. Menetapkan Bank Indonesia menjadi bank yang independen
  5. Bekerja sama dengan sektor swasta untuk membangun good corporate governance
III. PERBANDINGAN PEREKONOMIAN INDONESIA MASA ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN REFORMASI
Sebagai data perbandingan ekonomi indonesia, saya menggunakan data PDB Indonesia baik sektor jasa, industri, maupun pertanian, data pertumbuhan ekonomi indonesia (%PDB/tahunan), dan data inflasi Indonesia (% PDB/tahunan).


Bagan 1 Data Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan PDB Sektor industri, pertanian, dan jasa Indonesia sejak 1960 – 2014
ORDE LAMA
Kondisi ekonomi Indonesia pada era Orde Lama atau era Bapak Soekarno ( 1945 – 1966 ) kurang stabil. Karena kondisi politik Indonesia saat itu yang juga kurang stabil. Secara politik pada era orde lama Indonesia lebih cendernung kearah sosialis atau komunis dan anti barat.
Dapat kita lihat dalam statistik pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 1960 – 1966 pertumbuhan ekonomi rata-rata dibawah 5%. Bahkan sampai -2,3 pada tahun 1963. Hal ini bisa jadi dikarenakan kondisi politik saat itu yang sedang konfrontasi dengan Malaysia serta adanya pemberontakan Papua Barat dan pembangunan proyek-proyek mercusuar, dan adanya penggunaan mata uang yang berbeda yaitu di Riau dan Papua sehingga terjadi defisit anggaran yang sangat parah.
Untuk menutupi defisit anggaran pemerintah melakukan money creation yaitu mencetak uang sebanyak-banyaknya sehingga mengakibatkan hiperinflasi. Dapat kita lihat pada tabel inflasi diatas. Pada tahun 1960 – 1966 terjadi inflasi yang sangat parah (Hiperinflasi) . Bahkan inflasi menyentuh angka 1195% pada tahun 1966 yang menyebabkan harga-harga pada waktu itu naik sampai 11 x dari harga normal. Padahal, angkan kenaikan inflasi yang baik adalah kurang dari 11% tahun.
Selain itu, dapat kita lihat pada statistik PDB Indonesia. Indonesia terlalu bergantung pada sektor pertanian sedangkan pada sektor Industri, menyumbang presentase yang sangat sedikit dari PDB.
Tahun 1966 juga menjadi akhir dari Orde Lama dengan keluarnya surat perintah sebelas maret yang membuat kekuasaan berpindah dari Bapak Soekarno ke Bapak Soeharto, dan juga menjadi awal dari Orde Baru.
ORDE BARU
Orde baru yang identik dengan Bapak Soeharto atau biasa disebut juga Bapak Pembangunan Indonesia (1966 – 1998) ekonomi Indonesia lebih stabil dibandingkan Orde Lama. Pada awal-awal terbentuk tahun (1966 – 1970), pada tabel inflasi pemerintah berhasil menurunkan inflasi dari 1195% pada 1966 menjadi 13,6% pada 1970. Selain itu, pertumbuhan ekonomi pun meingkat pesat rata-rata diatas 5% bahkan hingga 12% pada 1968.
Hal ini dikarenakan pemerintah berhasil menciptakan kondisi politik yang stabil dengan bergabung kembali ke PBB, merubah haluan politik dari sebelumnya lebih kepada sosialis dan anti Barat menjadi pro barat, menghentikan konfrontasi dengan Malaysia, dan menyatukan bangsa sehingga meredam pemberontakan-pemberontakan diberbagai daerah. Indonesia juga mendapat bantuan dana dari lembaga perbankan dunia seperti IMF, ADB dan sebagainya.
Pada tahun 1970 – dekade 1990-an, ekonomi Indonesia berkembang rata-rata 5% – 10%. Hal ini disebabkan karena berhasilnya program pemerintah kala itu seperti Repelita (Rencana pembangunan Lima Tahun ) dan juga karena harga minyak dunia yang naik, dimana pada saat itu Indonesia merupakan salah satu negara peng-ekspor minyak.
Dari sisi inflasi, dapat kita lihat pada table. Inflasi Indonesia bias dibilang stabil yaitu pada kisaran 2 – 50 % pertahun. Pada table PDB dapat kita lihat, Indonesia yang pada era orde lama sangat bergantung pada sector pertanian, selama orde baru perlahan-lahan sector pertanian menurun, sebaliknya pada sector industry meningkat. Ini menunjukan bahwa Indonesia yang bergantung pada sector agraris, kini mulai bangkit untuk meninggalkan ketergantungan dan berubah menjadi negara industry.
Pada 1990 – 1996, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil yaitu diatas 5 – 10 % namun tanpa disadari ini merupakan tanda dari overheating ekonomi Overheating ekonomi adalah kondisi dimana kapasitas ekonomi tidak mampu mengimbangi pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat, dengan kata lain tingkat konsumsi (Sisi demand atau penawaran) lebih besar daripada kammampuan menghasilkan Jumlah barang/jasa (sisi supply atau penawaran).
Puncaknya pada 1998, Indonesia mengalami krisis ekonomi, politik, bahkan social. Dapat kita lihat pada table bahkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai -13 persen dan inflasi mencapai 75%. Saat itu perekonomian Indonesia diperkirakan akan hancur dan membuat presiden Indonesia kala itu Bapak Soeharto mundur dari jabatannya. Kemunduran Bapak Soeharto juga menjadi pertanda berakhirnya orde baru dan digantikan oleh era reformasi.
REFORMASI
Pada awal era reformasi, seperti yang kita tahu era reformasi diawali dari krisis ekonomi pada tahun 1998. Yang menyebabkan Bapak Soeharto mundur dan diganti oleh Bapak BJ Habibie sembari menunggu Pemilu 1999.
Dapat kita lihat pada tabel dibawah pada tahun 1998, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai -13%. Namun, perlahan tapi pasti ekonomi Indonesia semakin menunjukan pemulihan. Pada tahun 1999 ekonomi Indonesia naik menjadi 0,7%, jauh dari angka sebelumnya -13%. Ini sebenarnya belum maksimal dikarenakan investor masih belum percaya kepada ekonomi Indonesia kala itu, ditambhak krisis politik Timor Timur pada 1999 yang menyebabkan terlepasnya Timor Timur Indonesia.
Untuk inflasi, dapat kita lihat pada tabel dibawah . Inflasi Indonesia yang sebelumnya menembus angka 75%, akibat dari depresiasi mata uang dan krisis ekonomi mampu ditekan hingga menjadi 14% pada 1999.
Sebenarnya hal ini tidak terlepas dari bantuan keuangan oleh lembaga perbankan dunia seperti IMF yang nilanya mencapai 40 Milliar $ AS dalam sehari sehingga mampu membantu Indonesia untuk mengatasi krisis. Walau demikian, Indonesia pun harus menandatangani perjanjian kurang lebih 50 Perjanjian. Dapat kita lihat pada tabel hutang pemerintah pusat diatas. Pada 1998 hutang indonesia mencapai 70% dari total PDB.
Kemudian ekonomi mulai stabil pada tahun 2000an. Bahkan sejak 2000 – 2014 ekonomi Indonesia stabil dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi 5%.
Dari sisi inflasi, inflasi paling tinggi hanya pada tahun 2000 yang mencapai 20%. Dan kembali tinggi pada 2005, 2008, dan 2010 yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Namun pada tahun 2012 hingga 2015 inflasi stabil bahkan dibawah 11%.
Dari sisi konstribusi PDB sektor pertanian, industri, dan jasa pun Industri dan jasa masih mendominasi. Dapat kita lihat pada tabel diatas. Bisa dibilang ekonomi Indonesia setelah krisis yaitu sejak 2000 – 2014 stabil. Dan pemerintah mampu mengatasi krisis dan menciptakan kondisi ekonomi dan politik yang stabil. Bahkan Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilu pertama yaitu pada 2004 dengan sukses yang secara tidak langsung membuktikan kepada para investor bahwa Indonesia masih merupakan negara yang aman dalam hal ekonomi maupun politik. Walaupun hutang pemerintah Indonesia meningkat.
Referensi :