ABSTRAK
Tujuan : Tujuan
dari analisis Koperasi A ini adalah untuk mengetahui pengertian dari Sisa Hasil
Usaha, informasi dasar dalam perhitungan Sisa Hasil Usaha, prinsip – prinsip
pembagian Sisa Hasil Usaha beserta cara perhitungan Sisa Hasil Usaha yang
dibagikan kepada masing – masing anggota Koperasi A.
Desain : Teknik
menganalisis sumber data Sisa Hasil Usaha Koperasi A.
Sumber data : Data
– data terkait Sisa Hasil Usaha Koperasi A diperoleh dari web resmi Koperasi A
dan beberapa web yang pernah meneliti menganai Sisa Hasil Usaha Koperasi A.
Metode ulasan : Teknik
menganalisis dengan cara menyampaikan materi mengenai Sisa Hasil Usaha ( SHU )
yang bersumber dari web Koperasi A, Materi Softskill Ekonomi Koperasi (
Universitas Gunadarma ), kemudian materi mengenai SHU akan dianalisis apakah
sesuai dengan data – data Sisa Hasil Usaha Koperasi A pada tahun 2010, lalu
analisis tersebut akan di sertai dengan alasan yang mendukung.
Hasil :
Analisis ini
memberikan hasil mengenai pengertian Sisa Hasil Usaha, informasi dasar Sisa
Hasil Usaha, prinsip – prinsip pembagian Sisa Hasil Usaha, cara perhitungan
Sisa Hasil Usaha Koperasi A yang mampu mensejahterakan anggotanya dengan
pembagian total Sisa Hasil Usaha pada tahun 2010.
SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus
dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Atau selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam
satu tahun buku.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Sisa hasil
usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu
tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan
bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam
perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda
dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki.
2) Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total
koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat
pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. bagian
(persentase) SHU anggota
3. total
simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi
modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha,
dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) dari anggota.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang
atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota
adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari
pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi
usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun
buku yang bersangkutan.
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah
prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk
koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh
anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiri, yaitu:
1.
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai
pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima
oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku
yang bersangkutan.
2.
SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau pelanggan.
3) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan
untuk :
a.
cadangan;
b. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
c. pendidikan;
d. insentif untuk Pengurus;
e. insentif untuk Direksi/Manager dan karyawan.
b. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
c. pendidikan;
d. insentif untuk Pengurus;
e. insentif untuk Direksi/Manager dan karyawan.
4) Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan
KOPERASI terdiri atas 3 (tiga) bagian :
a.
pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota
koperasi; dan
b. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota;
c. pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
b. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota;
c. pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
5) Bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang
diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut :
a. untuk
cadangan;
b. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
c. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemeringah;
d. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
e. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan karyawan KOPERASI;
f. untuk dana pendidikan KOPERASI;
g. untuk dana Sosial.
b. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
c. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemeringah;
d. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
e. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan karyawan KOPERASI;
f. untuk dana pendidikan KOPERASI;
g. untuk dana Sosial.
6) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari Usaha
yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai berikut :
a. untuk
cadangan;
b. untuk Anggota;
c. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
d. untuk dana pengelola dan karyawan;
e. untuk dana pendidikan koperasi;
f. untuk dana Sosial.
b. untuk Anggota;
c. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
d. untuk dana pengelola dan karyawan;
e. untuk dana pendidikan koperasi;
f. untuk dana Sosial.
7) Bagian dari Pendapatan Koperasi yang
diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
a. untuk
cadangan;
b. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
c. untuk dana pendidikan koperasi;
d. untuk dana Sosial.
b. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
c. untuk dana pendidikan koperasi;
d. untuk dana Sosial.
8) Prinsip-prinsip pembagian shu koperasi
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang
bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan
insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang
dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa
persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti
untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang
dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya
kepada koperasi.
3.
SHU anggota dibayar
secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya
9) Istilah-istilah Informasi Dasar Perhitungan SHU dan
Prinsip Pembagian SHU Koperasi
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpananlainnya.
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpananlainnya.
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dana atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan.
• Bagian(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian(persentase) SHU untuk transaksi anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
• Bagian(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian(persentase) SHU untuk transaksi anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
CONTOH PERHITUNGAN SHU
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU
koperasi A yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar
suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
• SHU atas
Jasa Pinjam 25%
• SHU atas Simpanan Wajib 20%
• Dana Pengurus 10%
• Dana Karyawan 10%
• Dana Pendidikan 10%
• Dana Sosial 10%
• Cadangan 15%
• SHU atas Simpanan Wajib 20%
• Dana Pengurus 10%
• Dana Karyawan 10%
• Dana Pendidikan 10%
• Dana Sosial 10%
• Cadangan 15%
Maka proses
penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman yg Diberikan
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman yg Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU
KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi
A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian
anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan
pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%,
maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU
koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan
menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut,
kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa
prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari
anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan
anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai
cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal,
misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota
harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Untuk memperjelasnya pemahaman tentang penerapan
rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan
diatas, dibawah ini disajikan data koperasi A :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun
Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan Rp (300.539)
Pendapatan Operasional Rp 659.888
Beban Operasional Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah Pajak Rp 280.000
Pendapatan lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan Rp (300.539)
Pendapatan Operasional Rp 659.888
Beban Operasional Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah Pajak Rp 280.000
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 200.000
– Transaksi Non Anggota Rp 80.000
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 200.000
– Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART
Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian
Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumblah anggota,simpanan dan volume usaha
koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi
Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
.Referensi